Kompolnas di FH UMSU: Polisi Jangan Keliru Gunakan Diskresi!!

Untuk menciptakan polisi yang baik, polisi harus dapat dikontrol, karena polisi sebagai salah satu alat negara memiliki kekuasaan yang sangat besar, salah satunya adalah menyangkut diskresi kepolisian. Diskresi kepolisan merupakan kebijaksanaan berdasarkan kekuasaan yang dimiliki kepolisian untuk melakukan suatu tindakan atas dasar pertimbangan dirinya, diskresi kepolisian harus tunduk pada ketentuan hukum tetapi pada satu waktu diskresi dapat mengenyampingkan ketentuan hukum. Demikian disampaikan Novel Ali, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas RI) pada acara kuliah umum yang diselenggarakan Fakultas Hukum UMSU dengan topik “Peranan Kompolnas: Membangan Polisi Yang Profesional”, Rabu 23 Pebruari 2011 di kampus UMSU Medan. Acara tersebut dibuka Dekan Fakultas Hukum UMSU Farid Wajdi, SH.,M.Hum dihadiri Wakil Dekan III FH UMSU, Faisal SH., Hum, staf pengajar, undangan dan ratusan mahasiswa Fakultas Hukum UMSU.

Pasca TAP MPR No.VI tahun 2000 POLRI terpisah dari TNI dan mengaharuskan POLRI mewujudkan kepastian dan kesadaran hukum. Untuk mewujudkan Polisi yang professional setiap anggota POLRI harus menjunjung tinggi tugas pokok POLRI sebagaimana diamnatkan UU No.2 Tahun 2002 tentang POLRI yaitu: penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, ketertiban dalam masyarakat, dan tugas perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat, Polisi tambah Novel Ali yang juga dosen Fisip Undip harus dapat menjaga dan meneruskan Reformasi Polri berupa Reformasi Instrumental berupa pembenahan regulasi mengenai kepolisian dan Reformasi struktural dengan membenahi struktur POLRI dari tingkat pusat hingga ke unit terkecil dengan menempatkan personil dan struktur terbesar pada kepolisian di tingkat terkecil untuk menjangkau ke seluruh lapisan masyarakat.

Dekan FH UMSU Farid Wajdi saat diminta komentarnya mengatakan acara ini diselenggarakan untuk mensosialisasikan tugas dan keberadaan Kompolnas kepada masyarakat yang selama ini masih minim informasinya, padahal komisi ini memiliki peranan yang penting dalam mewujudkan polisi yang professional Kompolnas memiliki tugas pokok untuk memberikan pertimbvangan kepada presiden tentang arah dan kebijakan POLRI, dan memberi saran kepada presiden tentang pengangkatan Kapolri. Kompolnas menurut Peraturan Presiden No.17 Tahun 2005 tentang Kompolnas bertugas menerima pengaduan masyarakat berkaitan dengan: penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi yang keliru oleh angggota kepolisian. Peranan kepolisian dalam hal mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat sangat penting, polisi memiliki peranan preventif, pre-emptif dan represif dalam menanggulangi kejahatan, sebagai alat negara polisi memperkuat negara dalam masyakat agar negara tidak kalah pada kejahatan, demikian tambah Farid.***

You are here: Home Berita Kompolnas di FH UMSU: Polisi Jangan Keliru Gunakan Diskresi!!