Rektor UMSU Drs Agussani.MAP: PKSK UMSU diharapkan Mampu Berikan Pencerahan Hukum Bagi Masyarakat

Tim Pusat Kajian Studi Konstitusi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (PKSK UMSU), Kamis (10/3) berkunjung ke Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dalam rangka melakukan studi banding pusat kajian studi konstitusi yang sudah berjalan di universitas tersebut. Mereka diterima oleh Rektor UII, Prof Dr Edy Suandi Hamid, M.Ec.

Pada saat ini ada sekitar 53 PKSK yang difasilitasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan insya Allah pada tanggal 19 Maret nanti, PKSK UMSU akan diresmikan oleh Ketua MK, Prof Machfud MD.

Secara umum wilayah kerja PKSK ini pertama, melakukan kajian-kajian hukum dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran berkonsitusi. Yang kedua, melakukan obrolan konstitusi di berbagai media dan yang ketiga, membuat jurnal-jurnal yang berkaitan dengan persoalan konstitusi di Indonesia.

Rektor UMSU Drs Agussani MAP didampingi oleh Wakil Rektor II H Suhrawardi K Lubis, SH SpN MH, mengatakan sangat menyambut baik kehadiran lembaga PKSK di UMSU dan menyatakan akan mensupportnya.

Demikian dikatakan Humas UMSU Anwar Bakti kepada wartawan di Medan, ketika mendampingi Tim PKSK UMSU dipimpin Ketuanya Irfan, SH, M.Hum didampingi Sekretaris Harisman, SH.MH ketika beraudiensi kepada Rektor UMSU terkait keberangkatan mereka ke UII Yogyakarta, Rabu (9/3) siang kemarin.

"Kita belum tau lagi bagaimana teknis kerja dan PKSK ini, tapi kita yakin ke depan dengan SK yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, nanti akan lebih diperjelas ketika hadirnya Prof Machfud MD di UMSU", ujar Agussani.

Dijelaskan Agussani bahwasanya PKSK ini satu waktu nanti akan menjadi icon hukum di Indonesia karena Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga pengaduan masyarakat yang saat ini sangat diminati dan sangat dipercaya. "Kita berharap PKSK UMSU mampu memberikan pencerahan konstitusi bagi masyarakat", tandas Agussani.

 

You are here: Home Berita Rektor UMSU Drs Agussani.MAP: PKSK UMSU diharapkan Mampu Berikan Pencerahan Hukum Bagi Masyarakat