FE UMSU Sosialisasikan Pengisian SPT dan Gelar Olimpiade Perpajakan 2012

Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Manajemen Perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FE UMSU) dan Kanwil Direktorat Jenderal pajak Sumatera Utara I mengadakan sosialisasi pengisian Surat Pemberitahun Tahunan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2012 berlangsung 19 sampai 20 Desember 2012, dirangkai dengan kegiatan Olimpiade Perpajakan se Sumut (Tax Smart Challenge 2012).

Rektor UMSU Drs Agussani MAP diwakili Dekan FE Zulaspan Tupti SE MSi ketika membuka kegiatan di aula Kampus UMSU Jl Kapten Muktar Basri Medan, Rabu (19/12) mengatakan, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pendalaman dan pemahaman tentang perpajakan pada para mahasiswa FE UMSU, sehingga mereka mampu menjadi pioner yang akan mensosialisasikan dan  memberi informasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban wajib pajak.

“Kegiatan ini bukan hanya diikuti mahasiswa UMSU, namun juga dari PTS lain di Medan dan olimpiade perpajakan baru pertama kali dilaksanakan di Sumatera Utara,” ujarnya seraya memberikan apresiasi yang tinggi terhadap HMJ Manajemen Perpajakan FE UMSU yang telah menyelenggarakan  kegiatan ini.

Tax Smart Challenge 2012 menampilkan pembicara Budi Ansari Nst (Kasi Bimbingan dan Penyuluhan Kanwil DJP Sumut I), Syahreza Emil (Kasi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Medan Kota), Patar Hutabarat (Bidang Penyuluhan Perpajakan Humas). Turut memberikan sambutan Marslinus Simbolon Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat mewakili Kakanwil DJP Sumut I.

Syahreza Emil dalam paparannya menjelaskan, kewajiban membayar pajak diwajibkan kepada orang pribadi untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Manfaat NPWP merupakan salah satu persyaratan dalam pengurusan surat izin usaha perdagangan (SIUP), salah satu syarat pembuatan rekening koran dan pengajuan kredit di bank serta persyaratan untuk bisa mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.

Sedangkan Patar Hutabarat mengatakan, SPT merupakan formulir yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran PPh. Objek PPh, bukan objek PPh, harta  dan kewajiban.

Dia juga mengingatkan, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian SPT, antara lain pengisian formulir lampiran, identitas diri, membubuhkan tanda tangan. Sebelum menyerahkan ke KPP, jika SPT menunjukkan kekurangan bayar harus segera dibayarkan paling lambat sebelum SPT dilaporkan.

Lebih lanjut dikatakannya, sanksi jika tidak menyampaikan SPT, wajib pajak dapat dikenakan denda dan bunga, serta sanksi pidana karena kealpaan dan kesengajaan.

Sementara itu Wakil Dekan I Januri SE MM menambahkan, Olympiade Perpajakan 2012 digelar Kamis [20/12] merupakan rangkaian kegiatan Tax Smart Challenge 2012 terdiri dari dua tahap, yakni seleksi tertulis Olympiade Pajak sekaligus pengumuman peserta yang lolos ke ke tahap II. Sedangkan pada seleksi tahap II peserta mengikuti cerdas cermat Olympiade Pajak.

You are here: Home Berita FE UMSU Sosialisasikan Pengisian SPT dan Gelar Olimpiade Perpajakan 2012