UMSU Gelar Sosialisasi UU Akuntan Publik

Kementrian Keuangan bersama Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sosialisasikan substansi tentang pengaturan undang undang No. 5 Tahun 2011  tentang akuntan publik (UU AP) di Aula UMSU, Jum’at (3/5). Acara tersebut dibuka oleh Rektor UMSU Drs. Agussani MAP dan Dekan Fakultas Ekonomi Zulasfan Tufti. Tampak hadir juga Sektretaris Jendral (Sekjen) Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Agus Suprapto.
Di antara sosialiasi UU AP tersebut, bertujuan akan mencabut ketentuan pasal 4 dan 5 UU No 34 tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan yang selama ini dipakai. Ini juga untuk melindungi kepentingan masyarakat dan juga untuk akuntan publik itu sendiri dalam pemberian jasa. Karena itulah, adanya undang-undang yang mengatur profesi Akuntan.

Pengaturan mengenai profesi Akuntan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada pada saat ini dan tidak mengatur hal-hal yang mendasar bagi profesi akuntan.

Sekjen PPAJP, Agus Suprapto, mengatakan, untuk memperat para akuntan publik sudah ada IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) dan diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membuat seperti standar profesi, melakukan ujian sertifikasi dan melaksanakan pendidikan standar profesi. “Untuk melekatkan para akuntan publik sekarang sudah ada wadahnya yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI. IAPI telah diberikan kewenangan  oleh UU Akuntan Publik,” kata dia.

Agenda-agenda yang dibahas dalam diskusi kali ini antara lain Urgensi UU-AP, Konstruksi Regulasi UU-AP, Subtansi UU-AP yang mencakup di dalamnya antara lain Ketentuan Umum, Entry Point, Pofesi AP dan Law Enforcement dan Exit Point. Dalam agenda seminar tersebut juga dihimbau kepada stakeholders agar menggunakan Akuntan Publik & KAP ( Kantor Akuntan Publik ) yang berizin. Untuk meyakinkan Akuntan Publik dan KAP tersebut, stakeholders dapat mengkonfirmasi ke PPAJP atau IAI.
 

You are here: Home Berita UMSU Gelar Sosialisasi UU Akuntan Publik