Susunan Organisasi

Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Universitas terdiri atas:

(1)     Badan Penyelenggara.

(2)     Badan Pembina Harian (BPH).

(3)     Rektor dan Wakil Rektor.

(4)     Senat universitas.

(5)     Unsur penunjang universitas

  1. Sekretaris Universitas
  2. Badan Perencanaan dan Pengembangan
  3. Badan Penjaminan Mutu
  4. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
  5. Badan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan

(6)     Unsur Pelaksana Akademik

  1. Program Pascasarjana
  2. Fakultas
  3. Program Studi/Bagian

(7)      Dosen dan Tenaga Kependidikan :

  1. Dosen
  2. Tenaga Kependidikan.

(8)     Unsur Penunjang Akademik:

  1. Lembaga Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran.
  2. Lembaga Jasa Ketenagakerjaan.

(9)     Unsur Pelaksana Administrasi

  1. Biro Administrasi Akademik
  2. Biro Data dan Informasi
  3. Biro Sumber Daya Manusia
  4. Biro Sumber Daya Keuangan
  5. Biro Sumber Daya Aset
  6. Biro Humas dan Protokoler
  7. Biro Administrasi, Arsip dan Hukum
  8. Biro Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni

(10)  Unsur Pendukung Teknis

  1. Perpustakaan
  2. Pusat Komputer
  3. Pusat Bahasa

(11)  Bentuk unsur penunjang, pendukung teknis, pelaksana administrasi lain yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan universitas, diatur secara khusus dengan peraturan universitas dan atau peraturan/keputusan Rektor.

 

You are here: Home Profil Susunan Organisasi