Susunan Organisasi
- Details
- Category: Lain-lain
- Published: 26 November 2014
- Written by Muhammad Riza
- Hits: 22170
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Universitas terdiri atas:
(1) Badan Penyelenggara.
(2) Badan Pembina Harian (BPH).
(3) Rektor dan Wakil Rektor.
(4) Senat universitas.
(5) Unsur penunjang universitas
- Sekretaris Universitas
- Badan Perencanaan dan Pengembangan
- Badan Penjaminan Mutu
- Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Badan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan
(6) Unsur Pelaksana Akademik
- Program Pascasarjana
- Fakultas
- Program Studi/Bagian
(7) Dosen dan Tenaga Kependidikan :
- Dosen
- Tenaga Kependidikan.
(8) Unsur Penunjang Akademik:
- Lembaga Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran.
- Lembaga Jasa Ketenagakerjaan.
(9) Unsur Pelaksana Administrasi
- Biro Administrasi Akademik
- Biro Data dan Informasi
- Biro Sumber Daya Manusia
- Biro Sumber Daya Keuangan
- Biro Sumber Daya Aset
- Biro Humas dan Protokoler
- Biro Administrasi, Arsip dan Hukum
- Biro Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni
(10) Unsur Pendukung Teknis
- Perpustakaan
- Pusat Komputer
- Pusat Bahasa
(11) Bentuk unsur penunjang, pendukung teknis, pelaksana administrasi lain yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan universitas, diatur secara khusus dengan peraturan universitas dan atau peraturan/keputusan Rektor.