Badan Pembina Harian
- Details
- Category: Badan-badan
- Published: 01 April 2015
- Written by Super User
- Hits: 10324
Badan Pembina Harian Universitas selanjutnya disingkat BPH-UMSU adalah badan yang dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
a. BPH-UMSU melaksanakan fungsi mewakili Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk melaksanakan tugas:
- Memberi arah dan pertimbangan kepada pimpinan UMSU dalam pengelolaan UMSU.
- Bersama pimpinan UMSU menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan
- Bersama pimpinan UMSU dan Senat menyusun Rencana Induk Pengembangan (RIP) dan Statuta.
- Membuat laporan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
b. BPH-UMSU berwenang:
- Mengangkat dan memberhentikan dosen dan tenaga kependidikan Persyarikatan atas usul Pimpinan UMSU.
- Melaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan UMSU.
- Melakukan pembinaan dan pengembangan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di UMSU.
c. Tanggungjawab BPH-UMSU
- Bertanggungjawab dalam mengangkat dan memberhentikan dosen dan tenaga kependidikan
- Bertanggungjawab dalm melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan UMSU.
Jumlah anggota BPH sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (Sembilan) orang yang terdiri atas unsur Pimpinan Persyarikatan sebagai wakil Persyarikatan, unsur tokoh persyarikatan yang berpengalaman dalam dunia pendidikan tinggi, unsur tokoh masyarakat yang berpengalaman dalam dunia pendidikan dan memahami Persyarikatan.