Pusat Jasa Ketenagakerjaan

Lembaga Jasa Ketenagakerjaan merupakan unsur penunjang akademik yang secara fungsional berada di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

1. Tugas pokok Lembaga Jasa Ketenagakerjaan adalah:

Membantu pimpinan universitas dalam mengembangkan wirausaha dan karir lulusan/alumni

Tugas pokok tersebut dirinci ke dalam:

a)  Tugas Harian :

(1)   Memeriksa kehadiran anggota tim.

(2)   Menerjemahkan dan melaksanakan arahan pimpinan sesuai disposisi surat.

(3)   Mengkoordinir anggota tim dalam pelaksanaan tugas harian.

(4)   Menyelenggarakan administrasi kantor.

(5)   Mengontrol pelaksanaan tugas harian anggota tim.

 

b)  Tugas Periodik:

(1)   Menyusun program kerja lembaga.

(2)   Menyusun rencana kerja anggaran tahunan lembaga.

(3)   Menyelenggarakan rapat kerja lembaga.

(4)   Melakukan pendataan calon lulusan/alumni tahun terakhir.

(5)   Membangun jaringan komunikasi/koneksitas antara UMSU dengan alumni untuk keperluan pembinaan karir.

(6)   Melakukan pelatihan kepada calon alumni dan alumni untuk membangun kewirausahaan.

(7)   Membangun jaringan komunikasi bisnis, pemasaran, dan kesempatan kerja antara UMSU dengan dunia usaha.

(8)   Menyusun laporan kinerja lembaga

c)      Tugas Insidentil:

(1)   Menghadiri undangan lokal maupun nasional sesuai disposisi surat pimpinan.

(2)   Mempresentasikan konsep dan aplikasi kewirausahaan serta pengembangan karir dalam diskusi internal.

(3)   Melaksanakan pelayanan informasi kerja kepada lulusan/alumni melalui media massa dan media on line.

 

2)    Fungsi Lembaga Jasa Ketenagakerjaan.

a)  Melaksanakan fungsi perencanaan dan koordinasi dalam mengembangkan konsep dan aplikasi kewirausahaan untuk alumni.

b)  Melaksanakan fungsi pengkajian terhadap pengembangan kewirausahaan dan pembinaan karir alumni.

c)  Melaksanakan fungsi mediasi dalam menyebarkan informasi kerja, pembinaan jiwa kewirausahaan dan pembinaan karir alumni.

3)  Wewenang Lembaga Jasa Ketenagakerjaan.

a)  Menilai kinerja anggota tim.

b)  Menentukan program kerja lembaga.

c)  Memantau pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan karir alumni.

d)  Memberi penjelasan tentang konsep dan aplikasi pengembagan kewirausahaan dan karir.

e)  Mengajukan rencana kerja anggaran tahunan lembaga.

f)   Mendistribusikan pekerjaan kepada tim

4)  Tanggungjawab Lembaga Jasa Ketenagakerjaan

a)  Bertanggungjawab atas kinerja anggota tim.

b)  Bertanggungjawab atas kegiatan penelusuran alumni untuk kebutuhan pendataan.

c)  Bertanggungjawab atas terlaksananya pengembangan kewirausahaan dan pembinaan karir alumni.

d)  Bertanggungjawab terhadap upaya meningkatkan efektifitas, efisiensi daningkatkan produktifitas kerja lembaga.

e)  Bertanggungjawab atas pemanfaatan aset kantor.

f)  Bertanggungjawab dalam penyelesaian laporan kinerja lembaga.