Sekretaris Universitas
- Details
- Category: Unsur Penunjang
- Published: 01 April 2015
- Written by Super User
- Hits: 15505
Tugas pokok Sekretaris Universitas adalah :
Mengkoordinir, memantau dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan kesekretariatan universitas baik dalam lingkup internal maupun eksternal.
Tugas pokok tersebut dirinci ke dalam:
a) Tugas Harian:
(1) Memeriksa kehadiran staf sekretariat.
(2) Memeriksa surat keluar dan surat masuk.
(3) Menerjemahkan dan melaksanakan arahan pimpinan sesuai disposisi surat.
(4) Mengkoordinir staf dalam pelaksanaan tugas harian.
(5) Mengontrol pelaksanaan tugas harian staf.
b) Tugas Periodik:
(1) Menyusun program kerja sekretariat.
(2) Menyelenggarakan rapat kerja.
(3) Melakukan promosi untuk pencitraan universitas.
(4) Menerbitkan media internal.
(5) Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan peraturan universitas.
(6) Melakukan survey kepuasan stakeholder.
(7) Mengembangkan sistem administrasi universitas.
(8) Menyusun laporan kinerja.
c) Tugas Insidentil:
(1) Mewakili pimpinan menghadiri undangan lokal maupun nasional.
(2) Menyelenggarakan protokoler pelayanan tamu, acara resmi dan seremonial universitas.
(3) Melayani tamu umum, dinas dan pers
(4) Merekam/mendokumentasikan kegiatan resmi, seremonial universitas.
(5) Mengarsipkan surat/dokumen.
(6) Melakukan publikasi kegiatan resmi, seremonial universitas.
(7) Menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi universitas baik internal maupun eksternal.
d) Fungsi Sekretaris Universitas
(1) Melaksanakan fungsi protokoler
(2) Melaksanakan fungsi kehumasan
(3) Melaksanakan fungsi administrasi universitas
(4) Melaksanakan fungsi kearsipan
(5) Melaksanakan fungsi penyelesaian masalah hukum yang dihadapi universitas, baik internal maupun eksternal
e) Wewenang Sekretaris Universitas
(1) Menilai kinerja staf.
(2) Menentukan program kerja sekretariat.
(3) Memberi keterangan pers untuk kepentingan universitas.
(4) Mengajukan rencana kerja anggaran tahunan sekretariat.
(5) Mendistribusikan pekerjaan kepada staf
f) Tanggungjawab Sekretaris Universitas
(1) Bertanggungjawab atas kinerja staf
(2) Bertanggungjawab atas terlaksananya kegiatan sekretariat yang mencakup kehumasan, protokoler, administrasi universitas, kearsipan dan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi universitas baik internal maupun eksternal.
(3) Bertanggungjawab dalam meningkatkan efektifitas, efisiensi dan produktifitas kerja sekretariat.
(4) Bertanggungjawab atas pemanfaatan aset sekretariat
(5) Bertanggungjawab dalam penyelesaian laporan kinerja sekretariat.