Badan Perencanaan dan Pengembangan Universitas

Tugas pokok Badan Perencanaan dan Pengembangan adalah:

Menyusun perencanaan dan konsep pengembangan universitas berdasarkan hasil evaluasi dan pengkajian terhadap berbagai faktor yang berpengaruh terhadap eksistensi universitas pada masa kini maupun masa yang akan datang.

     Tugas pokok tersebut dirinci ke dalam:

a)   Tugas Harian:

(1)   Memeriksa kehadiran anggota tim.

(2)   Memeriksa surat keluar dan surat masuk.

(3)   Menerjemahkan dan melaksanakan arahan pimpinan sesuai disposisi surat.

(4)   Mengkoordinir staf dalam pelaksanaan tugas harian.

(5)   Menyelenggarakan administrasi kantor.

(6)   Mengontrol pelaksanaan tugas harian anggota tim.

b)  Tugas Periodik:

(1)   Menyusun program kerja badan.

(2)   Menyusun rencana kerja anggaran tahunan badan

(3)   Menyelenggarakan rapat kerja badan.

(4)   Melakukan analisis dan kajian terhadap hasil monev dan audit pelaksanaan rencana strategis (Renstra) universitas.

(5)   Melakukan kajian terhadap pencapaian visi, misi dan tujuan universitas.

(6)   Menyusun Renstra, Rencana Induk Pengembangan, Blue print universitas.

(7)   Menentukan prioritas-prioritas utama pengembangan universitas jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

(8)   Menyusun program-program strategis untuk pengembangan universitas..

(9)   Melakukan kajian strategis tentang manajemen pendidikan tinggi

(10)  Menyusun laporan kinerja badan.

 

c)   Tugas Insidentil:

(1)   Menghadiri undangan lokal maupun nasional sesuai disposisi surat pimpinan.

(2)   Mempresentasikan konsep perencanaan dan pengembangan umsu dalam forum diskusi internal.

(3)   Memberi masukan kepada unsur penunjang maupun pelaksana dalam penyusunan maupun pelaksanaan program kerja

2)      Fungsi Badan Perencana dan Pengembangan

a)      Melaksanakan fungsi perencanaan universitas melalui kajian strategis dan analisis SWOT

b)      Melaksanakan fungsi pengembangan universitas melalui pengkajian potensi sumber daya yang ada.

3)      Wewenang Badan Perencanaan dan Pengembangan

a)      Menilai kinerja anggota tim.

b)      Menentukan program kerja badan.

c)      Menyusun konsep perencanaan dan pengembangan universitas melalui kajian multi dimensi.

d)     Memberi penjelasan tentang perencanaan dan arah pengembangan universitas.

e)      Mengajukan rencana kerja anggaran tahunan badan.

f)       Mendistribusikan pekerjaan kepada anggota tim.

4)      Tanggungjawab Badan Perencana dan Pengembangan

a)      Bertanggungjawab atas kinerjaanggota tim.

b)      Bertanggungjawab atas tersusunnya konsep perencanaan dan  pengembangan universitas, jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

c)      Bertanggungjawab terhadap upaya membangun dan memelihara efektifitas, efisiensi kerja badan.

d)     Bertanggungjawab atas pemanfaatan aset kantor.

e)      Bertanggungjawab dalam penyelesaian laporan kinerja badan.

You are here: Home Lembaga & Unit Lainnya Unsur Penunjang Badan Perencanaan dan Pengembangan Universitas