Biro Humas Protokoler

Biro Humas dan protokoler merupakan pembantu pimpinan di bidang kehumasan dan protokoleri yang secara fungsional berada di bawah Sekretaris Rektor.

Tugas Pokok Biro Data dan Informasi adalah:

Membantu pimpinan universitas dalam memberikan/ menyelenggarakan pelayanan teknis di bidang kehumasan dan protokoler.

Tugas pokok tersebut dirinci ke dalam:

a)  Tugas Harian:

(1)   Memeriksa kehadiran staf.

(2)   Menerjemahkan dan melaksanakan arahan pimpinan sesuai disposisi surat.

(3)   Mengkoordinir staf dalam pelaksanaan tugas harian.

(4)   Menyelenggarakan administrasi kantor.

(5)   Mengumpulkan aneka informasi internal dan eksternal (Klipping) untuk kepentingan UMSU

(6)   Menyebarkan informasi melalui publikasi kegiatan untuk keperluan pencitraan UMSU.

b)  Tugas Periodik:

(1)  Menyusun program kerja lembaga.

(2)  Menyusun rencana kerja anggaran tahunan biro.

(3)  Menyelenggarakan rapat kerja biro.

(4)   Melakukan promosi UMSU

(5)   Menyelenggarakan even untuk pencitraan UMSU

(6)   Menyelenggarakan even hari besar nasional, agama dan persyarikatan.

(7)   Menyelenggarakan even untuk penguatan silaturrahim, loyalitas, dan semangat kerja sivitas akademika terhadap UMSU.

(8)   Melakukan survey kepuasan stakeholder internal dan eksternal.

(9)   Menyusun laporan kinerja lembaga

c)  Tugas Insidentil:

(1)   Menghadiri undangan lokal maupun nasional sesuai disposisi surat pimpinan.

(2)   Melayani tamu pers untuk keperluan publikasi kegiatan UMSU.

(3)   Melayani tamu kedinasan lokal, nasional, maupun internasiomal

(4)   Mengatur keprotokoleran acara resmi maupun acara seremonial.

(5)   Memberikan pelayanan informasi kepada pihak internal maupun eksternal untuk kepentingan UMSU.

(6)   Menfasilitasi proses kerjasama UMSU dengan berbagai pihak

(7)   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan untuk kepentingan UMSU.

2)  Fungsi Biro Humas dan Protokoler

a)  Melaksanakan fungsi perencanaan dan koordinasi penyelenggaraan kegiatan kehumasan dan keprotokoleran.

b)  Melaksanakan fungsi pelayanan informasi kepada pihak internal dan eksternal untuk kepentingan UMSU.

c)  Melaksanakan fungsi seleksi informasi internal dan eksternal untuk kepentingan UMSU.

d) Melaksanakan fungsi publikasi berbagai kegiatan untuk pencitraan UMSU.

e) Melaksanakan fungsi kontrol terhadap berbagai informasi untuk kepentingan UMSU

3) Wewenang Biro Humas dan Protokoler

a) Menilai kinerja staf.

b) Menentukan program kerja biro.

c) Mengajukan rencana kerja anggaran tahunan biro.

d) Mendistribusikan pekerjaan kepada staf

e) Memberi keterangan pers untuk kepentingan UMSU

f)  Mengatur keprotokoleran acara resmi dan seremonial

4) Tanggungjawab Biro Humas dan Protokoler

a)  Bertanggungjawab atas kinerja staf

b)  Bertanggungjawab atas pencitraan UMSU

c)  Bertanggungjawab atas pelayanan tamu UMSU

d) Bertanggungjawab atas terlaksananya keprotokoleran acara resmi dan seremonial UMSU.

e)  Bertanggungjawab atas upaya peningkatan efektifitas, efisiensi dan produktifitas kerja biro.

f)  Bertanggungjawab atas pemanfaatan aset kantor.

g)  Bertanggungjawab dalam penyelesaian laporan kinerja biro.

You are here: Home Lembaga & Unit Lainnya Pelaksana Administrasi Biro Humas dan Protokoler