Biro Sumber Daya Manusia

Biro Sumber Daya Manusia merupakan pembantu pimpinan di bidang pengelolaan sumber daya manusia yang secara fungsional berada di bawah Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum.

1)               Tugas Pokok Biro Sumber Daya Manusia adalah:

Membantu pimpinan universitas dalam melakukan penyelenggaraan administrasi pengelolaan sumber daya manusia untuk pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia UMSU.

Tugas pokok tersebut dirinci ke dalam:

a)      Tugas Harian:

(1)   Memeriksa kehadiran staf.

(2)   Menerjemahkan dan melaksanakan arahan pimpinan sesuai disposisi surat.

(3)               Mengkoordinir staf dalam pelaksanaan tugas harian.

(4)               Menyelenggarakan administrasi kantor.

(5)   Memeriksa data kepegawaian untuk keperluan penyesuaian keadaan berdasarkan aturan yang berlaku.

(6)   Merekapitulasi kehadiran dan ketidakhadiran pegawai dan dosen.

(7)   Meng up date data kepegawaian.

b)      Tugas Periodik:

(1)                                       Menyusun program kerja biro.

(2)                                       Menyusun rencana kerja anggaran tahunan biro.

(3)   Menyelenggarakan rapat kerja biro.

(4)   Menyusun data kepegawaian/dosen

(5)   Memproses usul kenaikan pangkat pegawai/dosen

(6)   Melaksanakan pelatihan peningkatan kompetensi SDM

(7)   Melakukan analisis jabatan untuk keperluan jenjang karir

(8)   Melakukan penilaian prestasi kerja pegawai dan dosen

(9)   Menyusun laporan kinerja biro

c)      Tugas Insidentil:

(1)   Menghadiri undangan lokal maupun nasional sesuai disposisi surat pimpinan.

(2)   Memberikan pelayanann data dan informasi kepegawaian.

2)      Fungsi Biro Sumber Daya Manusia

a)      Melaksanakan fungsi perencanaan pengembangan pegawai/dosen

b)      Melaksanakan fungsi koordinasi dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi pegawai/dosen

c)      Melaksanakan fungsi monitoring dan evaluasi kinerja pegawai/dosen

d)     Melaksanakan fungsi pengendalian dalam pengaturan penempatan pegawai.

3)      Wewenang Biro Sumber Daya manusia

a)      Menilai kinerja staf.

b)      Menentukan program kerja biro.

c)      Mengajukan rencana kerja anggaran tahunan biro.

d)     Mendistribusikan pekerjaan kepada staf

e)      Menilai kinerja pegawai/dosen

f)       Merekomendasikan penempatan dan jenjang karir pegawai/dosen

g)      Menyelenggarakan kegiatan untuk pengembangan dan peningkatan kompetensi pegawai/dosen.

h)      Merekomendasikan pemberian penghargaan dan pembinaan pegawai/dosen kepada pimpinan perguruan tinggi

4)      Tanggungjawab Biro Sumber Daya Manusia

a)      Bertanggungjawab atas kinerja staf

b)      Bertanggungjawab atas terlaksananya penyelenggaraan administrasi sumber daya manusia (pegawai/dosen)

c)      Bertanggungjawab atas pengelolaan sumber daya manusia untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia UMSU.

d)     Bertanggungjawab dalam upaya pembinaan pegawai/dosen. mengendalikan sistem informasi UMSU

e)      Bertanggungjawab terhadap upaya membangun dan memelihara efektifitas, efisiensi dan produktifitas kerja biro.

f)       Bertanggungjawab atas pemanfaatan aset kantor.

g)      Bertanggungjawab dalam penyelesaian laporan kinerja biro.

You are here: Home Lembaga & Unit Lainnya Pelaksana Administrasi Biro Sumber Daya Manusia