Muhammadiyah Gandeng FH UMSU Advokasi Masyarakat

Foto: Nazib

Majelis Hukum & HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (PWM - SU), dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sepakat menjalin kerjasama mengadvokasi dan melakukan pendampingan terhadap masyarakat, khususnya warga persyarikatan yang menghadapi persoalan hukum, Minggu, (25/12/2016). 

Informasi yang dihimpun, Kerjasama tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani antara Ketua Majelis Hukum & HAM PWM - SU, Abdul Hakim Siagian dan dekan Fakultas Hukum UMSU, Hj. Ida Hanifah, S.H, M.H pada Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Majelis Hukum & HAM di Aula Cemara, Gedung Badan Pendidikan dan Latihan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Jalan Ngalengko Medan. 

"MoU itu merupakan nota kesepahaman untuk sinergi agar program Majelis Hukum & HAM aplikatif dengan standar. Profesional, dan akuntable dengan tata kelola administrasi yang baik," kata Ketua Majelis Hukum & HAM PWM - SU, Abdul Hakim Siagian di arena Rakerwil.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara priode 2004 - 2009 ini menjelaskan, aktivitas Majelis Hukum & HAM yang dipimpinnya, di Sumut tahun 2017 insya Allah sudah fiks. Baik secara kelembagaan maupun sumber daya manusianya. "Fokusnya pada bidang hukum. Baik litigasi, dan atau non - litigasi," jelasnya. 

Pada pembentukan/perobahan - perobahan hukum, tambahnya, kita proaktif agar prinsip - prinsip Pancasila sebagai rujukan, dan menolak idiologi lain. Pada penegakan hukum kita akan sinergi. Memaksimalkan pencegahan (preemtif, preventif), dan tegas pada langkah revresif utama terhadap perkara - perkara kriminal luar biasa, "misalnya, korupsi pada kasus - kasus besar, BLBI, kejahatan perbankkan, penyeludupan, kejahatan lingkungan, narkoba. Serta pemberantasan pemalsuan yang sekarang sudah darurat," tambahnya. 

Selain itu, pengacara kondang ini juga menegaskan pihaknya melalui lembaga yang ia pimpin akan tegas dalam persoalan hukum. "Kita akan tegas dalam hal ketidakadilan, misalnya seperti kasus Ahok dan lain - lain," tegasnya sembari mengatakan pihaknnya akan mengadvokasi rakyat terkait hak - haknya, termasuk dalam hal produk - produk halal yang baik. 

Pantauan di arena agenda tahunan PWM - SU tersebut, selain penandatanganan MoU itu, Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PWM - SU juga melaunching gerakan wakaf tunai. 

Tak tanggung - tanggung, dalam launching tersebut terkumpul dana sebesar Rp.212.000.000. Wakaf tersebut nantinya akan dikelola sesuai syariah hukum wakaf, transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan pengelolaan wakaf pada zaman jayanya Islam di Turki.

Lebih lanjut gerakan itu akan dilakukan secara massif, terstruktur dan sistemik hingga keakar rumput yang harapannya, gerakan wakaf ini menjadi strategi menjawab kesenjangan dan pruduktivitas. (Trq)

You are here: Home Berita Muhammadiyah Gandeng FH UMSU Advokasi Masyarakat