Muhammadiyah Luncurkan Gerakan Wakaf Tunai

Semalam Kumpulkan Rp200 Juta 

Muhammadiyah meluncurkan (launching) gerakan wakaf tunai di Medan, Sabtu (24/12) malam. Dalam waktu semalam, Majelis Wakaf  dan Kehartabendaan (MWK) Pimpinan Wilayah Muhammmadiyah Sumatera Utara berhasil menggumpulkan dana Rp200 juta.

Peluncuran gerakan wakaf tunai dilakukan oleh Pj Wakil Ketua Majelis Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr Amirsyah Tambunan di sela acara rapat kerja bersama  dengan Majelis Hukum dan HAM  (MHH) dan MWK  selama dua hari berlangsung di Gedung Balai Diklat Pemprovsu Jalan Ngalengko Medan. 

Acara ditandai dengan pengumpulan wakaf dari peserta rapat kerja yang dihadiri pengurus Pimpinan Wilayah  Muhammadiyah dan majelis di Pimpinan Daerah Muhammadiyah kabupaten/kota menghasilkan lebih Rp200 juta. Turut hadir Rektor UMSU Dr Agussani, MAP didampingi Wakil Rektor II Akrim, MPd dan Ketua PW Muhammadiyah Sumut Prof Dr Hasyimsyah Nasution, Koordinator Bidang Hukum dan HAM PWM Dr Abdul Hakim Siagian, Ketua MHH PWM Faisal, M.Hum, Wakil Dekan III Fahum UMSU Zainuddin, M.Hum serta Ketua MWK Sumut Adi Munasip.

Menurut Amirsyah Tambunan, gerakan wakaf tunai menjadi penting dalam gerakan peningkatan  kesejahteraan masyarakat sekaligus menjadi alternatif  dalam menghadapi ekonomi kapitalisme. Semangat  gerakan 411 dan 212 harus tetap  terjaga dan dirawat. Belajar dari gerakan 411 dan 212 membuktikan umat Islam memiliki potensi ekonomi luar biasa, jika rasa persatuan tetap terjaga. 

"Bayangkan peristiwa 411 dan 212  bisa mengumpulkan uang mencapai Rp4 miliar dalam waktu satu minggu hanya melalui media sosial dan sisa dana terkumpul nantinya digunakan untuk penguatan ekonomi umat," kata Amrisyah yang juga Wakil Sekretaris MUI .

Sementara itu Ketua Majelis MW PWM Sumut Adi Munasip berharap  gerakan wakaf tunai ini terus digallakan sehingga jumlah dana yang terkumpul bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi umat Islam serta bidang lainnya.  Wakaf selama in lebih dikenal berupa barang tidak bergerak seperti tanah, padahal wakaf bergerak bisa berupa uang  yang apat digunakan untuk menggerakkan perekonomian. Wakaf tunai, lanjutnya, memiliki potensi untuk dikembangkan dalam menumbuhkan ekonomi kerakyatan. (Trq)

 

You are here: Home Berita Muhammadiyah Luncurkan Gerakan Wakaf Tunai