Ketua KY Kuliah Umum di UMSU

Manajemen Hakim Harus Terbuka

Manajemen hakim diharapkan bisa lebih terbuka dan transparan. Sistem satu atap yang selama ini menjadi kewenangan mutlak Mahkamah Agung harus mulai dibagi kepada lembaga eksternal seperti Komisi Yudisial.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Yudisial RI Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari, M.Hum dalam kuliah umum bertajuk "Urgensi Keterlibatan Komisi Yudisial dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUUJH)" berlangsung di Aula Kampus UMSU Jalan Kapt. Mukhtar Basri Medan, Kamis (3/2).

 Acara ini dibuka Rektor UMSU Dr Agussani, MAP diwakili Wakil Rektor I Dr Muhammad Arifin Gultom dan dihadiri Sekretaris Universitas Gunawan, M.Th, Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga KY Farid Wajdi, Kabiro Humas Ribut Priadi, M.I.Kom, pimpinan fakultas serta ratusan mahasiswa.

"KY menginginkan pola manajemen hakim harus lebih terbuka. KY ingin bersama-sama dengan MA untuk melakukan pengawasan terhadap hakim," katanya.

Menurut Prof Aidul Fitriciada, kontrol pengawasan bersama akan lebih efektif. Pelibatan publik juga akan mengembalikan kepercayaan masyarakat. KY  telah mengusulkan beberapa hal untuk dimasukkan ke dalam RUUJH  terkait mewujudkan penataan manajemen hakim yang terbuka. Baru-baru ini Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui draf RUUJH dari Komisi Hukum.

Menurut Prof Aidul Fitriciada, RUUJH jangan sampai hanya berfokus pada soal hak keuangan dan fasilitas pejabat negara bagi hakim. Prof Aidul Fitriciada mengatakan,  lembaganya berharap RUUJH ini mampu menjadi tonggak perubahan menyeluruh seluruh sistem kehakiman." Dengan adanya UUJH ini KY ingin dunia peradilan ke depan akan jauh lebih baik," katanya.

KY, lanjutnya, memang mengajukan beberapa usul terhadap pasal-pasal dalam draf tersebut kepada Badan Legislasi. Salah satunya meningkatkan kekuatan rekomendasi sanksi yang diberikan Komisi Yudisial terhadap hakim yang melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Selama ini, rekomendasi sanksi dari KY kerap sia-sia karena MA tidak wajib menjalankannya. Dalam RUUJH, KY meminta DPR memberikan jaminan rekomendasi lembaga pengawas eksternal tersebut bersifat mengikat. Bahkan dapat menjadi pertimbangan dalam promosi dan mutasi hakim.

Apabila RUUJ ini lahir, lanjutnya, nantinya hakim tidak sepenuhnya ‘monopoli’ MA. Hakim bekerja untuk publik karena profesinya diatur oleh negara, bukan lagi melalui Peraturan MA.

Adanya program reformasi peradilan yang sudah digaungkan sejak 2003 belum sepenuhnya bisa mengatasi “PR” lembaga peradilan, seperti mafia peradilan, kasus suap, pengaturan perkara, pertimbangan aneh, koneksi pejabat.           

“Konsep shared responsibility system ini diharapkan bisa mengubah arah manajemen hakim yang lebih professional dan berintegritas,” ujarnya.

Dia mencontohkan konsep shared responsibility system ini diadopsi dari Perancis, Jerman, dan Belanda. Di sana Mahkamah Agung hanya melaksanakan fungsi pembinaan teknis penanganan perkara. Misalnya, di Jerman menganut sistem 3 atap yang mana MA, KY, Pemerintah Jerman berbagi peran. KY bertugas melaksanakan manajemen rekrutmen, promosi-mutasi, dan pengawasan. Sedangkan, Departemen Kehakiman sebagai pelaksana rekrutmen hakim dan MA melaksanksanakan fungsi penanganan perkara.

Lebih kurang satu jam Prof Aidul Fatriciada memberikan kuliah umum yang diakhiri dengan tanya jawab dengan peserta. Dia menyampaikan apresiasi kepada UMSU yang memfasilitasi acara ini. UMSU dinilai konsern dan banyak memberikan kajian akademis di bidang hukum.

Sebelumnya Dekan Fakultas Hukum, Hj Ida Hanifah SH M Hum mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kehadiran Ketua KY sebagai narasumber kuliah umum karena bisa jadi motivasi bagi mahasiswa. Apalagi kehadiran Ketua KY didampingi salah seorang anggota komisioner yang juga putra terbaik fakultas Hukum UMSU, Dr Farid Wajdi.

Sementara WR I, Dr H M Arifin Gultom mengatakan, kehadiran Ketua KY sebagai narasumber kuliah umum diharapkan bisa memberikan pencerahan kepada mahasiswa. Keberadaan KY ke depan juga diharapkan bisa mengangkat harkat dan martabat hakim di Indonesia dalam menegakkan hukum.

You are here: Home Berita Ketua KY Kuliah Umum di UMSU