UMSU dan Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut Jalin MoU Tentang HKI dan Pengawasan Notaris

*Menkum dan HAM RI Patrialis Akbar Resmikan Sentra HKI UMSU

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Sumatera Utara (Sumut) menjalin kerjasama (MoU = Memorandum of Understanding) di bidang Pendidikan/Pelatihan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Pengawasan Notaris di Sumatera Utara, Jumat (24/06-2011).

Penandatanganan MoU dilakukan Rektor UMSU Drs. Agussani M.AP dengan Kakanwil Kemenkum dan HAM Sumatera Utara Baldwin Simatupang, Bc.IP, SH disaksikan Menkum dan HAM RI Patrialis Akbar, SH, MH di Hotel Grand Angkasa Medan. Acara dirangkaikan dengan Rapat Konsultasi dan Koordinasi Aparat Penegak Hukum Dilkumjakpol dan peresmian Sentra HKI UMSU.

Rektor UMSU Drs. Agussani, M.AP menyatakan, program kerjasama yang dijalin UMSU dengan Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut berkaitan dengan pengawasan Notaris, dilakukan untuk menegakkan Kode Etik dan Undang-Undang Notaris No. 30 Tahun 20004.

“Program ini penting dilaksanakan karena saat ini UMSU telah memiliki Program Studi Magister Kenotariatan (MKn) dan sedang mengusulkan akreditasi ke BAN-PT. Program Pengawasan Notaris akan ditindaklanjuti Prodi MKn UMSU dengan merumuskan program pengawasan dan menerima pengaduan masyarakat berkaitan dengan prilaku dan sikap Notaris yang melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan”, papar Agussani.

Ketua Prodi MKn UMSU Dr. Surya Perdana, SH, M.Hum mengatakan, Prodi Mkn UMSU saat ini tengah melakukan pengembangan kualitas Prodi. Selain pengajuan akreditasi, Prodi MKn UMSU yang merupakan satu-satunya di lingkungan PTS di wilayah Sumatera Utara ini tengah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk pengembangan Prodi MKn dan  peningkatan kualitas serta prilaku calon-calon Notaris. Diharapkannya program ini dapat meningkatkan profesionalisme Notaris.

Sekretaris Prodi MKn UMSU, Dr. Ahmad Fauzi, SH, MKn ketika diminta keterangannya mengatakan, program kerjasama akan ditindaklanjuti dengan baik dan penyiapan SDM yang akan diterjunkan ke daerah-daerah di Sumatera Utara guna melakukan pengawasan terhadap Notaris dan menerima pengaduan masyarakat.

“Penegakan Undang-Undang dan Kode Etik Notaris penting dilakukan agar jangan ada notaris yang melakukan malpraktek sehingga merugikan masyarakat serta mencegah konflik kepentingan Notaris. Sebagai contoh, Notaris yang merangkap jabatan, membuat akta palsu dan lain sebagainya. Untuk itu diharapkan peran serta masyarakat untuk mendukung program ini”, ujarnya.

Usai acara penandatanganan kerjasama (MoU) Pendidikan/Pelatihan HKI antara UMSU dengan Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut tersebut, Menkum dan HAM RI Patrialis Akbar meresmikan pembentukan Sentra HKI UMSU ditandai dengan penandatanganan prasasti.

Rektor UMSU Drs. Agussani, M.AP menyambut baik peresmian Sentra HKI UMSU dan mengharapkan dengan pendirian Sentra HKI itu potensi Hak Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh civitas akademika dalam bentuk buku, penelitian dan teknologi di UMSU dapat dilindungi sebagai HKI dan menghimbau agar ke depan hasil penelitian dan karya ilmiah dosen dan mahasiswa harus didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan HKI. Dikatakannya, sejalan dengan program UMSU untuk mewujudkan program tata kelola, maka hadirnya Sentra HKI dapat menjadi pendorong pengembangan UMSU ke depan.

Sementara itu Ketua Sentra HKI UMSU Ida Nadirah, SH, MH ketika dimintai keterangan berkaitan dengan peresmian itu menyebutkan, program perdana Sentra HKI UMSU telah menjalin kerjasama yang intensif dengan Kanwil Kemenhkum dan HAM Sumatera Utara untuk pengembangan kajian HKI dan mendorong perlindungan HKI di UMSU khususnya dan bagi Sumatera Utara umumnya. Atas peresmian dan jalinan kerjasama ini Ketua Sentra HKI UMSU mengucapkan terima kasih kepada Rektor UMSU dan jajaran Kanwil Kemenkum dan HAM Sumatera Utara.

Menurut Sekretaris Sentra HKI UMSU, T. Riza Zarzani, SH, keberadaan Sentra HKI UMSU memiliki peranan strategis dalam mendorong komersialisasi produk unggulan daerah dan karya HKI di Sumatera Utara. Sebagai gambaran, sebutnya, saat ini penghargaan dan perlindungan terhadap karya HKI sangat lemah dan buruk, pembajakan karya cipta begitu telanjang dan pemahaman terhadap HKI sangat rendah.

“Di bidang akademik, peranan Hak Kekayaan Intelektual dapat meningkatkan grade akerditasi Program Studi dan Institutsi Perguruan Tinggi, karena salah satu item penilaian adalah hasil karya Perguruan Tinggi yang telah memiliki sertifikat HKI”, pungkasnya.***

 

You are here: Home Berita UMSU dan Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut Jalin MoU Tentang HKI dan Pengawasan Notaris