Peduli Persoalan Andik Pas, Fakultas Hukum UMSU Gelar MoU dan Seminar

 
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorendum of Understanding/MoU) dengan Yayasan Inspirasi Bangsa terkait persoalan Pemenuhan Hak Anak Didik Pemasyarakatan (Andik Pas. Penandatanganan MoU yang dirangkai dengan kegiatan seminar dengan tema "Peran Perguruan Tinggi dalam Pemenuhan Hak Anak Didik Pemasyarakatan' ini digelar di Auditorium Kampus UMSU Jalan Kapten Mukhtar Basri, Medan, Rabu (11/10/2017). 
 
Kegiatan ini dibuka oleh Rektor UMSU yang dalam hal ini diwakili oleh WR III Dr. Rudianto S.Sos Msi. 
 
Dalam amanatnya Rudianto mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari ikhtiar dalam mewujudkan visi UMSU untuk membangun peradaban bangsa. Menurutnya, untuk mewujudkan visi dan misi universitas tidak cukup dengan hanya bertumpu pada buku-buku yang tebal dan teori-teori keilmuan yang sangat dalam. "Tetapi harus ada tindakan-tindakan nyata yang bermanfaat dan kajian-kajian yang langsung menyentuh persoalan-persoalan faktual yang ada di tengah-tengah masyarakat. Artinya Perguruan Tinggi tidak cukup hanya menjadi 'Menara Gading'yang cuma terpaku pada ruang-ruang dan tembok-tembok, sehingga abai terhadap persoalan-persoalan di tengah-tengah masyarakat." ujarnya.
 
Sementara Dekan Fakultas Hukum UMSU Ida Hanifah, SH, MH, dalam sambutannya mengharapkan, terkait program ini tidak hanya mahasiswa yang bisa mengabdikan dirinya tetapi juga para dosen melakukan penelitian. "Ini merupakan bentuk kepedulian kita terhadap kondisi anak-anak meskipun di lapas, sekaligus juga untuk menambah wawasan bagi semuanya terutama mahasiswa yang mengambil bagian pidana," jelasnya. 
 
Kemudian, mewakili Kepala Kanwil Kum Ham Sumut, Kepala Bidang pembinaan, Bimbingan PAS Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Kanwil Kum Ham Sumut Drs Sultoni Maa'arif menjelaskan bahwa di Indonesia terdapat 29 lapas anak. Menurutnya, terkait lapas anak ini tentu masih banyak persoalan yang perlu dibenahi. Karenanya ia mengapresiasi Fakultas Hukum UMSU yang telah menginisiasi acara ini. "Mudah-mudahan acara ini akan menghasilkan masukan-masukan yang positif terutama terkait Pemenuhan Hak Anak Didik Pemasyarakatan," sebutnya.
 
Usai penandatangan MoU, kemudian dilanjutkan dengan acara seminar yang menampilkan tiga narasumber, yakni Dr Adi Mansar SH MHum (Akademisi UMSU), Wanda Syahputra (Ketua Yayasan Inspirasi Bangsa), Nimrot Sihotang Amd IP SH MHum (Kanwil Kemenkumham).
 
Dalam paparannya Adi Mansar mengungkapkan, bahwa menyelesaikan persoalan Pemenuhan Hak Anak Didik Pemasyarakatan harus secara komprehensif. Menurutnya, apa yang dilakukan selama ini lebih fokus membenahi sektor hilir yang terkait persoalan pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, sementara sektor hulu, seperti pembenahan wisdom dan regulasi cenderung terabaikan. 
 
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa selama ini cuma 2 hingga 3 persen anak yang menyadari kalau dia salah. Karenanya, ia menekankan supaya faktor edukasi yang disesuaikan dengan psikologi anak lebih diprioritaskan lagi dalam upaya pemenuhan hak anak didik anak pemasyarakatan. "Lapas anak kalau bisa banyak tivi tentang pendidikan dan kalau bisa anak dengan hukuman dibawah 7 tahun dibuat spesifikasi sendiri jangan dicampur," harapnya. 
 
Adi Mansyar juga merekomendasikan agar pemenuhan hak anak mestinya sudah terjamin saat anak sdh ditetapkan sebagai tersangka. Perlu rekonstruksi UU anak.  juga merekomendasikan agar pemenuhan hak anak yang berkonflik dengan hukum semestinya telah terjamin sejak anak mulai ditetapkan sebagai tersangka hingga mulai menjalani hukuman atau pembinaan di LPKA. 
 
Sementara Wanda Syahputra dalam presentasinya menyebutkan bahwa anak merupakan aset bangsa yang paling berharga. Karena itu persoalan anak didik pemasyarakatan harus menjadi perhatian serius semua pihak.  "Kami melihat hukam terberat itu bukanlah pidana, tapi hukum sosial. karena stigma mantan narapidana itu lebih berat karena membunuh karakter orang. Karena itu, Yayasan kami konsen dengan soal emasyarakatan, secara khusus tentang pemenuhan hak kaum rentan seperti anak, perempuan, lansia dan difabel," kata Wanda.
 

Kegiatan penandatangan MoU dan seminar ini dihadiri ratusan civitas akademika Fakultas Hukum UMSU serta sejumlah lembaga yang konsen terhadap persoalan pemenuhan hak anak didik pemasyarakatan di Sumatera Utara.

You are here: Home Berita Peduli Persoalan Andik Pas, Fakultas Hukum UMSU Gelar MoU dan Seminar