Kuliah Umum di UMSU, Mahfud MD Bicara Soal Pendidikan Hukum Berwawasan Kebangsaan
- Details
- Category: Berita
- Published: 13 October 2017
- Written by Muhammad Riza
- Hits: 1538
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sukse menyelenggarakan acara Kuliah Umum dengan tema “Pendidikan Hukum Berwawasan Kebangsaan” di Aula Kampus UMSU Jalan Kapten Mukhtar Basri Medan, Kamis (12/10).
Tampil sebagai pembicara tunggal dalam acara tersebut Anggota Dewan Pengarah UKP Pancasila Prof Dr Mohammad Mahfud MD SH.
Di awal acara, dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum UMSU Ida Hanifah, SH, MH mengatakan, bahwa kegiatan Kuliah Umum ini merupakan acara yang sangat penting, karena wawasan kebangsaan adalah sesuatu yang sangat diperlukan. Dan menurutnya, acara semakin menarik karena membahas wawasan kebangsaan dari perspektif ilmu hukum. “Semoga acara ini memberi pencerahan bagi kita semua, terlebih karena yang tampil sebagai pembicaranya adalah bapak Mahfud MD , tokoh dan pakar hukum nasional yang tidak asing lagi bagi ,” ujarnya.
Sementara itu Rektor UMSU Dr Agussani MAP dalam kata selamat datangnya menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan acara ini. Ia berharap, kegiatan ini akan menambah wawasan dan pencerah terkait pembangunan hukum di negeri ini.
Agussani juga mengungkapkan ucapan terimakasih kepada Mahfud MD yang telah berkenan kembali menyempatkan diri hadir di UMSU ditengah-tengah aktivitasnya yang begitu padat. “Bagi kita (UMSU-red) sebenarnya pak Mahfud MDadalah sosok yang sudah begitu dekat, dimana pada tahun 2011 saat masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi beliau pernah hadir disini meresmikan Pusat Kajian dan Studi Konstitusi (PKSK) UMSU,” jelas Agussani.
Saat tampil memberikan materi perkuliahan umum, Mahfud menegaskan, bahwa hukum yang hidup di suatu negara itu harus sesuai dengan denyut kehidupan masyarakatnya. Mahfud memberi contoh ekstrim, bahwa misalnya hukum yang berlaku di Arab Saudi itu tidak harus berlaku di sini (Indonesia), karena beda masyarakat di Arab Saudi dengan masyarakat di Indonesia. Begitu juga hukum yang berlaku di zaman kolonial Belandaitu tidak harus –bahkan tida boleh- berlaku di sini, karena memang beda masyarakat nasional kita dengan masyarakat kolonial di zaman Belanda. “Makanya ada dalil ubi societas ibi ius, artinya dimana ada masyarakat disitu ada hukum,” jelasnya.
Jadi, lanjutnya, hukum yang berlaku di republik ini harus sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia. Menurutnya, itulah makna dari hukum yang berwawasan kebengsaan. “Yakni hukum yang sesuai dengan denyut nadi kehidupan bangsa Indonesia yang punya ideologi sendiri dan punya nilai-nilai kehidupan sendiri yang kita sebut dengan Pancasila,” tegasnya.
Dalam kontek Indonesia, kata Mahfud, tidak dapat tidak hukum itu harus sesuai dengan Pancasila, baik ketika ia dibuat maupun ketika ia ditegakkan. Alasannya, karena hukum itu punya prinsip selalu melayani masyarakatnya, hukum kolonial itu dibuat untuk melayani kebutuhan dan kepentingan masyarakat dan pemerintah Belanda. Oleh sebab itu, sambungnya, ketika Indonesia merdeka, maka hukum itu harus berubah agar bisa melayani masyarakat Indonesia sesuai kebutuhan-kebutuhannya.
Dalam acara Kuliah Umum ini hadir beberapa tamu undangan, seperti wakil Ketua Majlis Dikti Litbang Dikti PP Muhammadiyah Prof Dr Edi Suandi Hamid Mec dan Putri Sulung Sri Sultan Hamengkubuwono X Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi.
Kuliah Umum ini juga mendapat perhatian luarbiasa dari ratusan warga akademik (civitas akademika) UMSU yang hadir penuh antusias dalam acara tersebut.