Guru Besar Jerman Puji Mahkamah Konstitusi RI

Guru Besar Universitait der Bundeswehr Munchen, Jerman, Prof Dr Stefan Koos mengatakan, Mahkamah Konstitusi Republik Federal Jerman sangat independen, tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun. Karenanya, dia memuji Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI) yang meniru sistem MK Jerman dalam hal independensi hakim-hakimnya memutuskan perkara.

“Saya gembira melihat MKRI bisa mengadopsi sistem MK Jerman yang sangat independen,” kata Stefan dalam acara stadium general (kuliah umum) di depan mahasiswa dan dosen Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), di kampus utama UMSU, Jalan Kapten Muchtar Basri Medan, Kamis,pagi (28/7).

Stadium general dibuka Rektor UMSU diwakili Wakil Rektor III HM Arifin Gultom SH, MHum, dan dihadiri Wakil Rektor II H Suhrawardi K Lubis SH, SpN, MH, Dekanat, Ketua Panitia Pelaksana Drs HM Effendi Pakpahan MM,Drs Anwar Bakti biro Humas UMSU serta jajaran biro lainnya, para ketua program studi Pascasarjana UMSU.dosen peneliti dilingkungan kampus UMSU.

Prof Stefan berharap, MK di Indonesia ke depan akan lebih baik, terutama dari sistem rekrutmen hakim maupun independensinya. Dia menyoroti pemilihan calon hakim MK di Indonesia yang masih memakai tiga jalur (latar belakang), yakni calon hakim dari jalur legislatif (DPR), eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan rekrutmen hakim di Jerman, tidak mengenal latar belakang, sehingga independisinya lebih terjamin.

“Di Jerman, pemilihan hakim konstitusi tak membedakan latar belakang. Semuanya dipilih berdasarkan kemampuan dan integritas, tanpa melihat latar belakangnya,” kata Guru Besar Hukum ini.

Dia juga memaparkan Undang-undang Dasar Jerman tak bisa diintervensi oleh pihak manapun, termasuk hukum Eropa. Dicontohkannya, Hukum Jerman bersama negara yang tergabung dalam Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) harus tunduk pada Hukum Eropa. Tapi hukum Jerman tidak selalu tunduk pada hukum Eropa. “Hukum Eropa pernah memutuskan bahwa UUD Jerman tidak memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), namun MK Jerman kemudian menganulir keputusan itu, dengan memutuskan bahwa hukum Jerman tidak benar mengabaikan perlindungan terhadap HAM,” ucapnya seraya mengatakan keputusan MK Jerman tetap lebih tinggi dari hukum Eropa.

Dalam stadium general itu, juga dirangkai dengan penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara UMSU dengan pihak Universitait der Bundeswehr Munchen, Jerman.

“Diharapkan, dengan MoU ini ada pertukaran dosen dan mahasiswa antara Universitait der Bundeswehr Munchen dan UMSU, sehingga dapat menjadi pencerahan UMSU umumnya dan Pascasarjana UMSU khususnya,” ucap Wakil Rektor III UMSU HM Arifin Gultom dalam sambutannya.

 

You are here: Home Berita Guru Besar Jerman Puji Mahkamah Konstitusi RI