FH UMSU Diskusikan Sengketa Informasi Publik

Guna memberi warna dalam mengisi atmosfir akademik di kalangan sivitas akademika, Fakultas Hukum UMSU terus meningkatkan kegiatan ilmiah, termasuk melalui agenda bulanan temu ilmiah.  Temu ilmiah edisi Kamis, 28 Oktober 2011 mengambil tema Sengketa Informasi Publik dengan narasumber Arif Faisal.

Menurut  Arief Faisal posisi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak penuh kepada warga untuk memperoleh informasi. “Bak gayung bersambut dan bak mayang terurai”. Sebab itu diharapkan UU KIP dapat mengakhiri kebuntuan dari upaya mempercepat reformasi Badan Publik terutama birokrasi pemerintahan, orientasinya pelayanan sebagai abdi masyarakat.

Masalahnya kata Arief, pada konteks penyidikan, secara umum penyidik mengambil sikap ‘hati-hati’ yang menimbulkan kesan “belum siap” atau dalam idiom lain “gamang” untuk menerima laporan pengaduan atas tidak diberikannya informasi. Jelasnya penyidikan terhadap pelanggaran delik informasi ini dapat dinilai menjadi dua, pertama, memahami delik informasi tetapi tidak ingin melaksanakan, kedua, tidak menjalankan karena tidak memahami.
“Walaupun demikian, situasi ini bukan jalan buntu. Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan serta Komisi Informasi, bila bertekad mengakhiri rezim ketertutupan ini, dengan kordinasi, dapat melahirkan aturan internal bagi kepentingan menutupi kekurangan hukum acara yang tidak diakomodir undang-undang ini, sehingga memiliki ‘taring’,” ujar Arief.

Menurutnya para sarjana hukum harus berani memberikan pendapat untuk mengisi kekurangan atau kekosongan, berhubung dengan kondisi diatas, dengan memberikan pertimbangan terhadap kasus yang mencuat ke publik, terutama perguruan tinggi, berpotensi mendorong penerapan yang benar dari ketentuan ini, sebagaimana spirit reformasi dan good governance. Terutama Fakultas Hukum UMSU yang telah menyelenggarakan berbagai kegiatan mendorong Keterbukaan Informasi.

Lebih lanjut, Arief memaparkan sengketa informasi dapat dilakukan terhadap badan publik negara dan badan publik bukan negara seperti perusahaan. Kemudian pihak yang berhak mengajukan sengketa adalah: Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik, dan Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik.

Dibagian akhir makalahnya Arief Faisal menegaskan menyangkut  pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri.


You are here: Home Berita FH UMSU Diskusikan Sengketa Informasi Publik