Badan Perencanaan dan Pengembangan Universitas

Tugas pokok Badan Perencanaan dan Pengembangan adalah:

Menyusun perencanaan dan konsep pengembangan universitas berdasarkan hasil evaluasi dan pengkajian terhadap berbagai faktor yang berpengaruh terhadap eksistensi universitas pada masa kini maupun masa yang akan datang.

     Tugas pokok tersebut dirinci ke dalam:

a)   Tugas Harian:

(1)   Memeriksa kehadiran anggota tim.

(2)   Memeriksa surat keluar dan surat masuk.

(3)   Menerjemahkan dan melaksanakan arahan pimpinan sesuai disposisi surat.

(4)   Mengkoordinir staf dalam pelaksanaan tugas harian.

(5)   Menyelenggarakan administrasi kantor.

(6)   Mengontrol pelaksanaan tugas harian anggota tim.

b)  Tugas Periodik:

(1)   Menyusun program kerja badan.

(2)   Menyusun rencana kerja anggaran tahunan badan

(3)   Menyelenggarakan rapat kerja badan.

(4)   Melakukan analisis dan kajian terhadap hasil monev dan audit pelaksanaan rencana strategis (Renstra) universitas.

(5)   Melakukan kajian terhadap pencapaian visi, misi dan tujuan universitas.

(6)   Menyusun Renstra, Rencana Induk Pengembangan, Blue print universitas.

(7)   Menentukan prioritas-prioritas utama pengembangan universitas jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

(8)   Menyusun program-program strategis untuk pengembangan universitas..

(9)   Melakukan kajian strategis tentang manajemen pendidikan tinggi

(10)  Menyusun laporan kinerja badan.

 

c)   Tugas Insidentil:

(1)   Menghadiri undangan lokal maupun nasional sesuai disposisi surat pimpinan.

(2)   Mempresentasikan konsep perencanaan dan pengembangan umsu dalam forum diskusi internal.

(3)   Memberi masukan kepada unsur penunjang maupun pelaksana dalam penyusunan maupun pelaksanaan program kerja

2)      Fungsi Badan Perencana dan Pengembangan

a)      Melaksanakan fungsi perencanaan universitas melalui kajian strategis dan analisis SWOT

b)      Melaksanakan fungsi pengembangan universitas melalui pengkajian potensi sumber daya yang ada.

3)      Wewenang Badan Perencanaan dan Pengembangan

a)      Menilai kinerja anggota tim.

b)      Menentukan program kerja badan.

c)      Menyusun konsep perencanaan dan pengembangan universitas melalui kajian multi dimensi.

d)     Memberi penjelasan tentang perencanaan dan arah pengembangan universitas.

e)      Mengajukan rencana kerja anggaran tahunan badan.

f)       Mendistribusikan pekerjaan kepada anggota tim.

4)      Tanggungjawab Badan Perencana dan Pengembangan

a)      Bertanggungjawab atas kinerjaanggota tim.

b)      Bertanggungjawab atas tersusunnya konsep perencanaan dan  pengembangan universitas, jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

c)      Bertanggungjawab terhadap upaya membangun dan memelihara efektifitas, efisiensi kerja badan.

d)     Bertanggungjawab atas pemanfaatan aset kantor.

e)      Bertanggungjawab dalam penyelesaian laporan kinerja badan.

Sekretaris Universitas

Tugas pokok Sekretaris Universitas adalah :

Mengkoordinir, memantau dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan kesekretariatan universitas baik dalam lingkup internal maupun eksternal.

Tugas pokok tersebut dirinci ke dalam:

a)  Tugas Harian:

    (1)   Memeriksa kehadiran staf sekretariat.

   (2)   Memeriksa surat keluar dan surat masuk.

   (3)   Menerjemahkan dan melaksanakan arahan pimpinan sesuai disposisi surat.

   (4)   Mengkoordinir staf dalam pelaksanaan tugas harian.

   (5)   Mengontrol pelaksanaan tugas harian staf.

b)  Tugas Periodik:

    (1)   Menyusun program kerja sekretariat.

   (2)   Menyelenggarakan rapat kerja.

   (3)   Melakukan promosi untuk pencitraan universitas.

   (4)   Menerbitkan media internal.

   (5)   Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan peraturan universitas.

   (6)   Melakukan survey kepuasan stakeholder.

   (7)   Mengembangkan sistem administrasi universitas.

  (8)   Menyusun laporan kinerja.

c)  Tugas Insidentil:

    (1)   Mewakili pimpinan menghadiri undangan lokal maupun nasional.

   (2)   Menyelenggarakan protokoler pelayanan tamu, acara resmi dan seremonial universitas.

   (3)   Melayani tamu umum, dinas dan pers

   (4)   Merekam/mendokumentasikan kegiatan resmi, seremonial universitas.

   (5)   Mengarsipkan surat/dokumen.

   (6)   Melakukan publikasi kegiatan resmi, seremonial universitas.

   (7)   Menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi universitas baik internal maupun eksternal.

d)  Fungsi Sekretaris Universitas

    (1)   Melaksanakan fungsi protokoler

   (2)   Melaksanakan fungsi kehumasan

   (3)   Melaksanakan fungsi administrasi universitas

   (4)   Melaksanakan fungsi kearsipan

  (5)   Melaksanakan fungsi penyelesaian masalah hukum yang dihadapi universitas, baik internal maupun eksternal

e)   Wewenang Sekretaris Universitas

   (1) Menilai kinerja staf.

   (2) Menentukan program kerja sekretariat.

   (3) Memberi keterangan pers untuk kepentingan universitas.

   (4) Mengajukan rencana kerja anggaran tahunan sekretariat.

   (5) Mendistribusikan pekerjaan kepada staf

f)  Tanggungjawab Sekretaris Universitas

   (1)  Bertanggungjawab atas kinerja staf

   (2)  Bertanggungjawab atas terlaksananya kegiatan sekretariat yang mencakup kehumasan, protokoler, administrasi universitas, kearsipan dan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi universitas baik internal maupun eksternal.

  (3)  Bertanggungjawab dalam meningkatkan efektifitas, efisiensi dan produktifitas kerja sekretariat.

  (4)  Bertanggungjawab atas pemanfaatan aset sekretariat

  (5)  Bertanggungjawab dalam penyelesaian laporan kinerja sekretariat.

Pusat Jasa Ketenagakerjaan

Lembaga Jasa Ketenagakerjaan merupakan unsur penunjang akademik yang secara fungsional berada di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

1. Tugas pokok Lembaga Jasa Ketenagakerjaan adalah:

Membantu pimpinan universitas dalam mengembangkan wirausaha dan karir lulusan/alumni

Tugas pokok tersebut dirinci ke dalam:

a)  Tugas Harian :

(1)   Memeriksa kehadiran anggota tim.

(2)   Menerjemahkan dan melaksanakan arahan pimpinan sesuai disposisi surat.

(3)   Mengkoordinir anggota tim dalam pelaksanaan tugas harian.

(4)   Menyelenggarakan administrasi kantor.

(5)   Mengontrol pelaksanaan tugas harian anggota tim.

 

b)  Tugas Periodik:

(1)   Menyusun program kerja lembaga.

(2)   Menyusun rencana kerja anggaran tahunan lembaga.

(3)   Menyelenggarakan rapat kerja lembaga.

(4)   Melakukan pendataan calon lulusan/alumni tahun terakhir.

(5)   Membangun jaringan komunikasi/koneksitas antara UMSU dengan alumni untuk keperluan pembinaan karir.

(6)   Melakukan pelatihan kepada calon alumni dan alumni untuk membangun kewirausahaan.

(7)   Membangun jaringan komunikasi bisnis, pemasaran, dan kesempatan kerja antara UMSU dengan dunia usaha.

(8)   Menyusun laporan kinerja lembaga

c)      Tugas Insidentil:

(1)   Menghadiri undangan lokal maupun nasional sesuai disposisi surat pimpinan.

(2)   Mempresentasikan konsep dan aplikasi kewirausahaan serta pengembangan karir dalam diskusi internal.

(3)   Melaksanakan pelayanan informasi kerja kepada lulusan/alumni melalui media massa dan media on line.

 

2)    Fungsi Lembaga Jasa Ketenagakerjaan.

a)  Melaksanakan fungsi perencanaan dan koordinasi dalam mengembangkan konsep dan aplikasi kewirausahaan untuk alumni.

b)  Melaksanakan fungsi pengkajian terhadap pengembangan kewirausahaan dan pembinaan karir alumni.

c)  Melaksanakan fungsi mediasi dalam menyebarkan informasi kerja, pembinaan jiwa kewirausahaan dan pembinaan karir alumni.

3)  Wewenang Lembaga Jasa Ketenagakerjaan.

a)  Menilai kinerja anggota tim.

b)  Menentukan program kerja lembaga.

c)  Memantau pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan karir alumni.

d)  Memberi penjelasan tentang konsep dan aplikasi pengembagan kewirausahaan dan karir.

e)  Mengajukan rencana kerja anggaran tahunan lembaga.

f)   Mendistribusikan pekerjaan kepada tim

4)  Tanggungjawab Lembaga Jasa Ketenagakerjaan

a)  Bertanggungjawab atas kinerja anggota tim.

b)  Bertanggungjawab atas kegiatan penelusuran alumni untuk kebutuhan pendataan.

c)  Bertanggungjawab atas terlaksananya pengembangan kewirausahaan dan pembinaan karir alumni.

d)  Bertanggungjawab terhadap upaya meningkatkan efektifitas, efisiensi daningkatkan produktifitas kerja lembaga.

e)  Bertanggungjawab atas pemanfaatan aset kantor.

f)  Bertanggungjawab dalam penyelesaian laporan kinerja lembaga.