Biro Sumber Daya Aset

Biro Sumber Daya Aset merupakan pembantu pimpinan di bidang administrasi sumber daya aset yang secara fungsional berada di bawah Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan.

1)   Tugas pokok Biro Sumber Daya Aset adalah:

Membantu pimpinan universitas dalam menyelenggarakan administrasi sumber daya aset di tingkat universitas.

Tugas pokok tersebut dirinci ke dalam:

a)      Tugas Harian:

(1)               Memeriksa kehadiran staf.

(2)   Menerjemahkan dan melaksanakan arahan pimpinan sesuai disposisi surat.

(3)               Mengtkoordinir staf dalam pelaksanaan tugas harian.

(4)               Menyelenggarakan administrasi kantor.

(5)   Melaksanakan administrasi sumber daya aset dalam proses permintaan asset/barang untuk kebutuhan kantor.

(6)   Melaksanakan administrasi sumber daya asset dalam proses pengadaan barang.

(7)   Melaksanakan administrasi sumber daya asset dalam proses distribusi dan inventaris asset/barang.

(8)               Mengontrol pelaksanaan tugas harian staf.

b)      Tugas Periodik:

(1)                                       Menyusun program kerja biro.

(2)                                       Menyusun rencana kerja anggaran tahunan biro.

(3)   Menyelenggarakan rapat kerja biro.

(4)   Melaksanakan administrasi sumber daya asset dalam pemanfaatan dan proses pemeliharaan asset.

(5)   Menyusun laporan pengelolaan sumber daya asset

(6)   Menyusun laporan kinerja biro.

c)      Tugas Insidentil:

(1)   Menghadiri undangan lokal maupun nasional sesuai disposisi surat pimpinan.

(2)   Memproses administrasi pengadaan asset/barang untuk pengadaan yang bersifat insidentil.

(3)   Memberi penjelasan atas permintaan pimpinan universitas terkait administrasi pengelolaan sumber daya asset.

2)      Fungsi Biro Sumber Daya Aset

a)      Melaksanakan fungsi perencanaan untuk penyelenggaraan administrasi sumber daya asset..

b)      Melaksanakan fungsi koordinasi internal maupun eksternal unit dalam penyelenggaraan administrasi sumber daya asset.

c)      Melaksanakan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan administrasi sumber daya asset.

d)     Melaksanakan fungsi pemeliharaan terhadap sumber daya asset.

e)      Melaksanakan fungsi evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan administrasi sumber daya asset.

3)      Wewenang Biro Sumber Daya Aset

a)      Menilai kinerja staf.

b)      Menentukan program kerja biro.

c)      Mengajukan rencana kerja anggaran tahunan biro.

d)     Mendistribusikan pekerjaan kepada staf.

e)      Memeriksa keberadaaan asset

f)       Meminta penjelasan tentang pemanfaatan asset oleh unit terkait.

4)      Tanggungjawab Biro Sumber Daya Aset

a)      Bertanggungjawab atas kinerja staf

b)      Bertanggungjawab atas terlaksananya penyelenggaraan administrasi sumber daya asset UMSU sesuai dengan aturan yang berlaku.

c)      Bertanggungjawab atas pengadaan sumber daya asset sesuai dengan aturan.

d)     Bertanggungjawab atas pemeliharaan sumber daya aset kantor.

e)      Bertanggungjawab atas pemanfaatan asset kantor.

f)       Bertanggungjawab dalam penyelesaian laporan kinerja biro.

g)      Bertanggungjawab atas penyelesaian laporan keuangan.