Badan Pembina Harian
- Details
- Category: Badan-badan
- Published: 01 April 2015
- Written by Super User
- Hits: 9772
Badan Pembina Harian Universitas selanjutnya disingkat BPH-UMSU adalah badan yang dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
a. BPH-UMSU melaksanakan fungsi mewakili Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk melaksanakan tugas:
- Memberi arah dan pertimbangan kepada pimpinan UMSU dalam pengelolaan UMSU.
- Bersama pimpinan UMSU menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan
- Bersama pimpinan UMSU dan Senat menyusun Rencana Induk Pengembangan (RIP) dan Statuta.
- Membuat laporan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
b. BPH-UMSU berwenang:
- Mengangkat dan memberhentikan dosen dan tenaga kependidikan Persyarikatan atas usul Pimpinan UMSU.
- Melaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan UMSU.
- Melakukan pembinaan dan pengembangan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di UMSU.
c. Tanggungjawab BPH-UMSU
- Bertanggungjawab dalam mengangkat dan memberhentikan dosen dan tenaga kependidikan
- Bertanggungjawab dalm melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan UMSU.
Jumlah anggota BPH sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (Sembilan) orang yang terdiri atas unsur Pimpinan Persyarikatan sebagai wakil Persyarikatan, unsur tokoh persyarikatan yang berpengalaman dalam dunia pendidikan tinggi, unsur tokoh masyarakat yang berpengalaman dalam dunia pendidikan dan memahami Persyarikatan.
Badan Penyelenggara
- Details
- Category: Badan-badan
- Published: 01 April 2015
- Written by Super User
- Hits: 8627
Badan Penyelenggara UMSU adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang kewenangan pelaksanaannya dilimpahkan kepada Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Tugas dan wewenang Badan Penyelenggara adalah:
- Menetapkan Pimpinan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Rektor dan Para Wakil Rektor)
- Mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Universitas setiap tahun yang diajukan oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
- Menerima pertanggung-jawaban keuangan dalam bentuk laporan Realisasi APB yang sudah dilakukan.
- Melakukan audit keuangan pada saat menjelang berakhirnya masa jabatan kepemimpinan Universitas berdasarkan pada laporan APB yang dikirimkan oleh Universitas setiap tahun.
Badan-badan
- Details
- Category: Badan-badan
- Published: 19 September 2014
- Written by Super User
- Hits: 7339
Badan Penyelenggara Universitas (Majelis Dikti PP Muhammadiyah)